Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan dirinya telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Dalam perppu ini tertuang total anggaran pemerintah untuk penanganan virus corona sebesar Rp. 405,1 triliun.