Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani virus corona atau Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi. Dia berharap Perppu ini dapat juga didukung oleh DPR agar segera disidangkan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani virus corona atau Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi. Dia berharap Perppu ini dapat juga didukung oleh DPR agar segera disidangkan.