Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Parmenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020. Di dalamnya menyebut hanya orang asing pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang bisa masuk ke Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Parmenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020. Di dalamnya menyebut hanya orang asing pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang bisa masuk ke Indonesia.