Yasonna Sebut Tak Semua WNA Kini Bisa ke Indonesia, Kecuali...

20DETIK

   |   
6,588 Views | Rabu, 01 Apr 2020 15:28 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Parmenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020. Di dalamnya menyebut hanya orang asing pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang bisa masuk ke Indonesia.

Iswahyudy - 20DETIK