Imbas Corona, Polri Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Mei

20DETIK

   |   
45,039 Views | Kamis, 02 Apr 2020 18:02 WIB

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat selama masa kejadian luar biasa (KLB) wabah virus corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK