Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat selama masa kejadian luar biasa (KLB) wabah virus corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat selama masa kejadian luar biasa (KLB) wabah virus corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.