Pemerintah Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, memberlakukan aturan tegas mengantisipasi penularan wabah virus corona (Covid-19), yang terbawa oleh warga dari daerah terdampak virus tersebut. Ada sanksi berupa penahanan di polsek jika melanggar aturan isolasi diri selama 14 hari baik untuk warga setempat yang pulang dari rantau ataupun pendatang.