PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen dana untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Pembatalan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi resmi KAI.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen dana untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Pembatalan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi resmi KAI.