Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama-nama leasing yang memberikan keringanan pembayaran pada masyarakat karena terdampak virus corona. Tapi ada sayarat dan ketentuannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama-nama leasing yang memberikan keringanan pembayaran pada masyarakat karena terdampak virus corona. Tapi ada sayarat dan ketentuannya.