Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Pemprov akan mengirimkan bantuan kepada warga miskin dan warga rentan yang terdampak akibat Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Pemprov akan mengirimkan bantuan kepada warga miskin dan warga rentan yang terdampak akibat Covid-19.