Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) menyepakati pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020). Pembatasan tersebut mulai dari bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, hingga fasilitas umum ditutup. Namun ia menegaskan pelayanan pemerintahan terus berjalan.