Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menjalankan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4). Anies menyebut pernikahan boleh tetapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan tak boleh gelar resepsi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menjalankan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4). Anies menyebut pernikahan boleh tetapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan tak boleh gelar resepsi.