Sebanyak 392 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dibebaskan terkait pencegahan wabah virus corona. Mereka merupakan narapidana pidana umum dan narkotika dengan masa hukuman di bawah 5 tahun yang telah menjalani 2/3 masa pidana.