Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun. Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun. Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar.