Ojol Hanya Untuk Angkut Barang, Tidak Angkut Orang

20DETIK

   |   
5,271 Views | Jumat, 10 Apr 2020 09:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 yang salah satunya mengatur terkait pembatasan penggunaan moda transportasi. Anies menyebut sesuai pedoman Menteri Kesehatan ojek online hanya untuk mengangkut barang, tidak untuk mengangkut orang.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK