Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kegiatan pada sektor-sektor yang dikecualikan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan ulai Jumat (10/4/2020).