PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Dibatasi Hanya untuk Kegiatan Ini

20DETIK

   |   
90,191 Views | Jumat, 10 Apr 2020 09:37 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kegiatan pada sektor-sektor yang dikecualikan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan ulai Jumat (10/4/2020).

Idham A. Sammana - 20DETIK