Para narapidana yang dibebaskan demi pencegahan Covid-19 berpeluang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Namun pemberian tersebut harus memiliki usulan resmi dari Kemenkumham terkait napi-napi yang berasal dari keluarga miskin.
Para narapidana yang dibebaskan demi pencegahan Covid-19 berpeluang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Namun pemberian tersebut harus memiliki usulan resmi dari Kemenkumham terkait napi-napi yang berasal dari keluarga miskin.