Kepala Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo menyebut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang berlaku sampai program bantuan sosial (bansos) terlaksana. Namun setelah bansos berjalan, aturan itu akan menyesuaikan kondisi dilapangan.