Pemerintah: Ojol Angkut Penumpang Sampai Program Bansos Terlaksana

20DETIK

   |   
19,741 Views | Senin, 13 Apr 2020 16:26 WIB

Kepala Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo menyebut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang berlaku sampai program bantuan sosial (bansos) terlaksana. Namun setelah bansos berjalan, aturan itu akan menyesuaikan kondisi dilapangan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK