Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk meneruskan kebijakan kendaraan roda dua atau ojek tidak mengangkut penumpang, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Maka kebijakan roda dua tetap pada Permengub Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya untuk mengangkut barang.