Anies Tegaskan Ojek Tak Angkut Penumpang, Sesuai Permenkes

20DETIK

   |   
50,796 Views | Senin, 13 Apr 2020 20:48 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk meneruskan kebijakan kendaraan roda dua atau ojek tidak mengangkut penumpang, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Maka kebijakan roda dua tetap pada Permengub Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya untuk mengangkut barang.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK