Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa jadi Dasar Force Majeure

20DETIK

   |   
28,677 Views | Selasa, 14 Apr 2020 20:51 WIB

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan wabah virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai 'force majeure' untuk membatalkan kontrak-kontrak bisnis. Meski demikian, Mahfud menjelaskan Keppres tersebut bisa menjadi pintu masuk renegosiasi.

20Detik - 20DETIK