Satpol PP DKI dan aparat gabungan TNI/Polri mengawasi pelaksaan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat (10/4/2020). Mal, pertokoan, dan pusat aktivitas warga harus menerapkan social dan physical distancing. Dalam 5 hari terakhir, begini aneka penindakan pusat pertokoan yang mengabaikan peraturan itu.