Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) prihatin atas kasus eks narapidana yang bebas melalui kebijakan asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tapi kembali melakukan tindak pidana. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, meminta agar ada bentuk penindakan yang lebih ketat dari pemerintah.