PSBB di Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, resmi diberlakukan sejak Rabu (22/4) pukul 00.01 WIB. Kondisi lalu lintas di hari pertama diterapkannya PSBB masih terpantau padat.