Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan belum menyelesaikan permasalahan. Karena masih ada isu lain yang tetap dibahas seperti perizinan lahan dan lingkungan hidup.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan belum menyelesaikan permasalahan. Karena masih ada isu lain yang tetap dibahas seperti perizinan lahan dan lingkungan hidup.