Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT telah mengalokasikan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan kepada warga terdampak Covid-19.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT telah mengalokasikan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan kepada warga terdampak Covid-19.