Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar. Nantinya, tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM akan diturunkan dari 0,5 menjadi 0 persen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar. Nantinya, tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM akan diturunkan dari 0,5 menjadi 0 persen.