Kemenpan-RB turut membatasi hak cuti aparatur sipil negara (ASN) selain melarang mudik akibat pandemi virus corona. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020.
Kemenpan-RB turut membatasi hak cuti aparatur sipil negara (ASN) selain melarang mudik akibat pandemi virus corona. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020.