Kemenpan RB menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mengajukan cuti. Namun ada sejumlah pengecualian agar bisa diperbolehkan, apa itu?
Kemenpan RB menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mengajukan cuti. Namun ada sejumlah pengecualian agar bisa diperbolehkan, apa itu?