Menaker: Jika Ada Relaksasi Jamsostek, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

20DETIK

   |   
34,023 Views | Kamis, 30 Apr 2020 18:45 WIB

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan belum ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR karyawannya. Pemerintah juga telah menyiapkan program relaksasi jamsostek harapannya agar perusahaan wajib memberikan THR ke karaywannya.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK