Dua oknum polisi di Polda Bangka Belitung, Bripda MAF dan Bripda M mencuri tujuh buah senjata api (senpi) dari gudang logistik di Kota Pangkalpinang. Keduanya lantas menjual senpi curian tersebut ke Bripda BAS dan Bripda AA dari Polda Sumatera Selatan.