Larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 berlaku sejak 24 April- 31 Mei 2020, sementara sanksi bagi masyarakat yang melanggar berlaku mulai 7 Mei 2020. Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut sanksi kewenangan pihak kepolisian, hingga saat ini masih berlaku teguran diminta putar balik bagi kendaraan yang melanggar.