Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo menyebut angka kasus kecelakaan lalu lintas menurun 49% setelah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu, santunan korban kecelakaan menurun kurang lebih 20%.