YouTuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka, dianggap melanggar pasal 36 UU ITE. Dia terancam hukuman 12 tahun, denda paling banyak Rp 12 miliar. Ferdian meminta maaf, mengaku menyesal tengah nge-prank bagi-bagi sembako isi sampah.
YouTuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka, dianggap melanggar pasal 36 UU ITE. Dia terancam hukuman 12 tahun, denda paling banyak Rp 12 miliar. Ferdian meminta maaf, mengaku menyesal tengah nge-prank bagi-bagi sembako isi sampah.