Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih disiplin dan bisa menjadi pegangan para penegak hukum dalam bertindak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih disiplin dan bisa menjadi pegangan para penegak hukum dalam bertindak.