Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai sebagai celah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun Jubir Pemerintah terkait Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto, menegaskan SE tersebut mengatur PSBB, bukan menghilangkan.