Pemerintah: SE Nomor 4/2020 untuk Atur PSBB, Bukan Menghilangkan!

20DETIK

   |   
5,523 Views | Jumat, 15 Mei 2020 17:08 WIB

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai sebagai celah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun Jubir Pemerintah terkait Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto, menegaskan SE tersebut mengatur PSBB, bukan menghilangkan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK