Mau Keluar Masuk Jakarta? Ini Syaratnya

20DETIK

   |   
46,397 Views | Sabtu, 16 Mei 2020 14:49 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 untuk menekan penyebaran virus corona. Sejumlah persyaratan dan sanksi telah disiapkan jika ingin keluar masuk dari Jabodetabek, apa saja?

Abdul Haris Utiarahman - 20DETIK