Bayar Zakat Fitrah Tidak Perlu Ijab Qabul Secara Fisik

20DETIK

   |   
17,138 Views | Senin, 18 Mei 2020 18:21 WIB

MUI menghimbau para amil zakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam memfasilitasi pembayaran zakat fitrah. Selain itu masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat dengan basis digital.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK