KPK Limpahkan Kasus Dugaan Pungli THR UNJ ke Polisi, Apa Alasannya?

20DETIK

   |   
10,810 Views | Sabtu, 23 Mei 2020 13:20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Dwi Achmad Noor selaku Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas kasus dugaan pungutan liar (pungli). Namun akhirnya kasus ini dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Apa alasannya?

Satria Kusuma - 20DETIK
Tags: