Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemudik kembali ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM). Salah satu titik pemeriksaan terjadi di Km 47 B Tol Jakarta Cikampek. Antrean kendaraan pun terjadi.
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemudik kembali ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM). Salah satu titik pemeriksaan terjadi di Km 47 B Tol Jakarta Cikampek. Antrean kendaraan pun terjadi.