Ikutilah Aturan New Normal, Kalau Ngeyel Bisa Dipenjara

20DETIK

   |   
212,790 Views | Kamis, 28 Mei 2020 18:56 WIB

Polri menegaskan akan menggunakan cara-cara humanis dalam mengawal pelaksanaan fase new normal. Bila ada warga yang melanggar dikenai ancaman hukuman penjara hingga denda.

Satria Kusuma - 20DETIK