Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan pemeriksaan rapid test di 58 kelurahan. Pemilihan kelurahan ini berdasarkan zona merah penyebaran covid-19 di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan pemeriksaan rapid test di 58 kelurahan. Pemilihan kelurahan ini berdasarkan zona merah penyebaran covid-19 di Ibu Kota.