Biar Nggak Salah, Perhatikan 10 Hal Ini Saat Ingin Buat SIKM

20DETIK

   |   
118,531 Views | Selasa, 02 Jun 2020 09:32 WIB

Perizinan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Perizinan SIKM diajukan melalui website corona.jakarta.go.id. Namun, perhatikan hal ini sebelum Anda mengurus SIKM.

Rahmayoga - 20DETIK