Perizinan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Perizinan SIKM diajukan melalui website corona.jakarta.go.id. Namun, perhatikan hal ini sebelum Anda mengurus SIKM.