Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya ditangkap setelah buron selama 4 bulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar tersebut bersama menantunya, Rezky Herbiyono, pada Senin (1/6/2020). Berikut jejak Nurhadi di pusaran kasus suap hingga tertangkap di Jakarta Selatan.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            