PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah soal Blokir Internet di Papua

20DETIK

   |   
9,578 Views | Rabu, 03 Jun 2020 15:21 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan akses internet di Papua.

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK