Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan melaksanakan salat Jumat dua gelombang di masjid di masa new normal hukumnya tidak sah. Umat muslim cukup melaksanakan salat Zuhur jika tidak dapat melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan melaksanakan salat Jumat dua gelombang di masjid di masa new normal hukumnya tidak sah. Umat muslim cukup melaksanakan salat Zuhur jika tidak dapat melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid.