Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulawesi Tenggara kembali merilis jumlah debitur hingga akhir Mei 2020 yang mengajukan restrukturisasi akibat adanya pandemi Covid-19. Dari 64.801 debitur yang sudah mengajukan restrukturisasi, hanya 25.107 debitur yang disetujui mendapat keringanan.