Ibu yang Curi 3 Tandan Sawit di Rohul Minta Maaf

20DETIK

   |   
89,475 Views | Jumat, 05 Jun 2020 11:19 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memvonis bersalah ibu rumah tangga inisial RMS (37) karena mencuri tiga tandan buah sawit. RMS dikenakan pidana penjara selama 7 hari.

Chaidir Anwar Tanjung - 20DETIK