Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memvonis bersalah ibu rumah tangga inisial RMS (37) karena mencuri tiga tandan buah sawit. RMS dikenakan pidana penjara selama 7 hari.
Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memvonis bersalah ibu rumah tangga inisial RMS (37) karena mencuri tiga tandan buah sawit. RMS dikenakan pidana penjara selama 7 hari.