Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif virus corona yang sedang menjalani perawatan akan tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Terdapat mekanisme khusus penggunaan hak pilih yang telah disiapkan.