Tiga penumpang KM Dumai Ekspres dari Selat Panjang tujuan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, diketahui membawa surat bebas COVID-19 palsu. Surat itu disebut-sebut dibeli dari seseorang seharga Rp 300 ribu. Selain mengaku tak tahu cara pembuatan, pembawa surat palsu ini menyebut tak ingin dikarantina.