Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan restoran beroperasi lagi untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan tatanan normal baru. Persiapan telah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan guna cegah penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan restoran beroperasi lagi untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan tatanan normal baru. Persiapan telah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan guna cegah penyebaran Covid-19.