Pemkot Solo memutuskan memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) Corona mulai 7 Juni 2020 sampai 14 hari ke depan. Bersamaan dengan itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Perwali tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2020.