Polisi Bekuk Pelaku Penjual Gadis di Bawah Umur di Sinjai

20DETIK

   |   
3,834 Views | Rabu, 10 Jun 2020 22:30 WIB

Polres Sinjai, Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua pelaku perdagangan orang. Pelaku menjual gadis di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Ibnu Munsir - 20DETIK